Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis pakaian yang digunakan dalam Acara Resmi Kementerian meliputi:
a. pakaian sipil lengkap;
b. pakaian sipil harian;
c. pakaian sipil resmi;
d. pakaian dinas upacara;
e. pakaian dinas harian;
f. pakaian sipil dasi hitam;
g. pakaian sipil nasional;
h. pakaian KORPRI; dan
i. pakaian batik.
(2) Pakaian sipil lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa celana panjang dan baju jas lengan panjang yang disebut longsuite dengan ketentuan:
a. leher tidur dan terbuka;
b. satu saku atas kiri dan satu saku bawah kanan dan kiri;
c. warna celana dan jas sama;
d. kemeja lengan panjang serta berdasi; dan
e. dapat dipadukan dengan peci warna hitam polos.
(3) Pakaian sipil harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa celana panjang dan jas lengan pendek yang disebut safari dengan ketentuan:
a. leher berdiri terbuka;
b. lengan pendek;
c. satu saku atas kiri dan satu saku bawah kanan dan kiri;
d. kancing lima buah; dan
e. warna celana panjang dan jas sama.
(4) Pakaian sipil resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk sama dengan pakaian sipil harian hanya mempunyai lengan panjang dan digunakan untuk menghadiri upacara selain upacara kenegaraan.
(5) Pakaian dinas upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian dinas upacara I, digunakan pada upacara pelantikan atau wisuda, upacara hari besar nasional, atau upacara lainnya;
dan
b. pakaian dinas upacara IV, digunakan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan upacara pelantikan pejabat.
(6) Pakaian dinas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan oleh Pegawai.
(7) Pakaian sipil dasi kupu-kupu hitam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f digunakan pada jamuan Acara Kenegaraan dengan ketentuan:
a. celana panjang hitam;
b. jas hitam atau putih dengan kerah sutera;
c. kemeja khusus putih;
d. dasi kupu-kupu hitam; dan
e. ikat pinggang khusus hitam.
2012 No.530 72
(8) Pakaian sipil nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa:
a. peci nasional;
b. jas beskap tertutup;
c. sarung fantasi; dan
d. warna jas dan celana sama.
(9) Pakaian KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dipadukan dengan peci hitam polos yang digunakan oleh Pegawai pada saat upacara bendera dan upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil.
(10) Pakaian batik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i digunakan pada Acara Resmi dan acara tidak resmi Kementerian.
Koreksi Anda
