Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pakaian yang digunakan dalam Acara Resmi Kementerian meliputi: a. pakaian sipil lengkap; b. pakaian sipil harian; c. pakaian sipil resmi; d. pakaian dinas upacara; e. pakaian dinas harian; f. pakaian sipil dasi hitam; g. pakaian sipil nasional; h. pakaian KORPRI; dan i. pakaian batik. (2) Pakaian sipil lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa celana panjang dan baju jas lengan panjang yang disebut longsuite dengan ketentuan: a. leher tidur dan terbuka; b. satu saku atas kiri dan satu saku bawah kanan dan kiri; c. warna celana dan jas sama; d. kemeja lengan panjang serta berdasi; dan e. dapat dipadukan dengan peci warna hitam polos. (3) Pakaian sipil harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa celana panjang dan jas lengan pendek yang disebut safari dengan ketentuan: a. leher berdiri terbuka; b. lengan pendek; c. satu saku atas kiri dan satu saku bawah kanan dan kiri; d. kancing lima buah; dan e. warna celana panjang dan jas sama. (4) Pakaian sipil resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk sama dengan pakaian sipil harian hanya mempunyai lengan panjang dan digunakan untuk menghadiri upacara selain upacara kenegaraan. (5) Pakaian dinas upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pakaian dinas upacara I, digunakan pada upacara pelantikan atau wisuda, upacara hari besar nasional, atau upacara lainnya; dan b. pakaian dinas upacara IV, digunakan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan upacara pelantikan pejabat. (6) Pakaian dinas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan oleh Pegawai. (7) Pakaian sipil dasi kupu-kupu hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f digunakan pada jamuan Acara Kenegaraan dengan ketentuan: a. celana panjang hitam; b. jas hitam atau putih dengan kerah sutera; c. kemeja khusus putih; d. dasi kupu-kupu hitam; dan e. ikat pinggang khusus hitam. 2012 No.530 72 (8) Pakaian sipil nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa: a. peci nasional; b. jas beskap tertutup; c. sarung fantasi; dan d. warna jas dan celana sama. (9) Pakaian KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dipadukan dengan peci hitam polos yang digunakan oleh Pegawai pada saat upacara bendera dan upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil. (10) Pakaian batik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i digunakan pada Acara Resmi dan acara tidak resmi Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 113 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id