Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Menteri atau pimpinan unit organisasi kepada pejabat, Pegawai, atau keluarganya yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat atau bentuk lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 112 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id