Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Menteri atau pimpinan unit organisasi kepada pejabat, Pegawai, atau keluarganya yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia.
(2) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat atau bentuk lain.
Koreksi Anda
