Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ucapan selamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a dapat diberikan oleh Menteri atau pimpinan unit organisasi kepada pejabat, Pegawai, atau masyarakat yang berprestasi. (2) Ucapan selamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat, piagam, karangan bunga atau bentuk lain. (3) Piagam sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur sebagai berikut: a. piagam Menteri menggunakan Lambang Negara; dan b. piagam pimpinan unit organisasi menggunakan logo Kementerian. (4) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti contoh 32a dan 32b Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda