Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian ucapan terdiri atas:
a. ucapan selamat; dan
b. ucapan duka cita.
(2) Pemberian ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Biro Umum Sekretariat Jenderal, dalam hal ucapan diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri; dan
b. Sekretariat masing-masing unit organisasi, dalam hal ucapan diberikan oleh pimpinan unit organisasi.
2012 No.530 70
Koreksi Anda
