Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian ucapan terdiri atas: a. ucapan selamat; dan b. ucapan duka cita. (2) Pemberian ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Biro Umum Sekretariat Jenderal, dalam hal ucapan diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri; dan b. Sekretariat masing-masing unit organisasi, dalam hal ucapan diberikan oleh pimpinan unit organisasi. 2012 No.530 70
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id