Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Jamuan diberikan sebagai penghormatan kepada tamu negara asing, tamu organisasi internasional, dan tamu dalam negeri yang berkunjung di Kementerian.
(2) Jenis jamuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. brunch (breakfast and lunch), dilaksanakan pukul 10.00 waktu setempat untuk mendahului santap siang;
b. santap siang, dilaksanakan antara pukul 12.00-14.00 waktu setempat;
c. santap malam, dilaksanakan antara pukul 19.00-21.00 waktu setempat;
d. cocktail, dilaksanakan antara pukul 19.00-20.30 waktu setempat;
dan
e. silaturahmi.
(3) Tata tempat jamuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tamu yang paling dihormati duduk berhadapan dengan Menteri dan/atau Wakil Menteri dan diapit oleh pejabat pendamping paling senior;
b. tamu yang paling dihormati duduk di sebelah kanan Menteri dan/atau Wakil Menteri didampingi pejabat paling senior;
c. tamu yang paling dihormati hadir beserta istri, duduk berselang seling antara pria dan wanita, istri Menteri dan/atau Wakil Menteri duduk di sebelah kanan tamu, sedangkan istri tamu duduk di sebelah kanan Menteri dan/atau Wakil Menteri; dan
d. posisi duduk wanita tidak ditempatkan pada ujung meja jamuan.
(4) Tata pakaian jamuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian lain disesuaikan dengan waktu dan tempat acara.
(5) Penyiapan jamuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Biro Umum Sekretariat Jenderal, dalam hal kunjungan tamu Menteri atau Wakil Menteri; dan
b. Sekretariat masing-masing unit organisasi, dalam hal kunjungan tamu pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda
