Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan tamu Kementerian dan/atau tamu Menteri terdiri atas: a. kunjungan tamu negara asing; b. kunjungan tamu organisasi internasional; dan c. kunjungan tamu dalam negeri. (2) Dalam hal akan menerima kunjungan tamu negara asing atas inisiatif Kementerian, Sekretariat Jenderal harus berkoordinasi dengan: a. Kementerian Luar negeri; b. kedutaan besar negara yang bersangkutan; dan c. instansi lain. 2012 No.530 68 (3) Kelengkapan kunjungan tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tamu; b. petugas pengawal; dan c. pejabat pendamping. (4) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. undangan; b. tempat pertemuan; c. bahan kunjungan kerja; d. akomodasi; e. transportasi; f. souvenir; dan g. perlengkapan lain. (5) Tata tempat penerimaan kunjungan tamu negara asing atau tamu organisasi internasional seperti contoh 31a dan 31b Lampiran Peraturan ini. (6) Penyiapan kunjungan tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Biro Umum Sekretariat Jenderal, dalam hal kunjungan tamu Menteri atau Wakil Menteri; dan b. Sekretariat masing-masing unit organisasi, dalam hal kunjungan tamu pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 108 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id