Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan kerja dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan unit organisasi
(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kunjungan kerja dalam negeri; dan
b. kunjungan kerja luar negeri.
Koreksi Anda
