Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan kerja dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan unit organisasi (2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kunjungan kerja dalam negeri; dan b. kunjungan kerja luar negeri.
Koreksi Anda