Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Rapat yang diselenggarakan Kementerian terdiri atas:
a. rapat pimpinan;
b. rapat kerja Kementerian;
c. rapat koordinasi teknis Kementerian;
d. rapat antar Kementerian; dan
e. rapat pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda
