Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat yang diselenggarakan Kementerian terdiri atas: a. rapat pimpinan; b. rapat kerja Kementerian; c. rapat koordinasi teknis Kementerian; d. rapat antar Kementerian; dan e. rapat pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda