Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang mendapat penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi Kementerian meliputi: a. Pejabat Negara, b. Pejabat Pemerintahan, c. tokoh masyarakat; dan d. perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional. (2) Dalam hal pemberian penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. penghormatan dengan Bendera Negara; b. penghormatan dengan Lagu Kebangsaan; dan c. bentuk penghormatan lain. (3) Dalam hal Menteri, mantan Menteri, pejabat Kementerian atau tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, dapat diberikan penghormatan berupa pengibaran Bendera Negara setengah tiang. (4) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan: a. Menteri, dikibarkan setengah tiang selama 3 (tiga) hari di kantor pusat dan unit organisasi Kementerian; b. mantan Menteri dan/atau pejabat eselon I, dikibarkan setengah tiang selama 2 (dua) hari di kantor pusat Kementerian; dan c. tokoh masyarakat, dikibarkan setengah tiang selama 1 (satu) hari di kantor pusat Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id