Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau pimpinan unit organisasi berhalangan hadir pada Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakili, kecuali pada acara tertentu.
(2) Seseorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya.
Koreksi Anda
