Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Tempat Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintahan atau Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi yang didamping isteri atau suami sebagai berikut: a. dalam hal suami sebagai Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, atau Tokoh Masyarakat Tertentu, isteri mengikuti urutan Tata Tempat suami; dan b. dalam hal isteri sebagai Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, atau Tokoh Masyarakat Tertentu, suami mendapat tempat sesuai dengan urutan Tata Tempat isteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id