Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata Tempat Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintahan atau Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi yang didamping isteri atau suami sebagai berikut:
a. dalam hal suami sebagai Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, atau Tokoh Masyarakat Tertentu, isteri mengikuti urutan Tata Tempat suami; dan
b. dalam hal isteri sebagai Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, atau Tokoh Masyarakat Tertentu, suami mendapat tempat sesuai dengan urutan Tata Tempat isteri.
Koreksi Anda
