Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi yang melibatkan Menteri, diatur sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Menteri, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Menteri; dan
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Menteri, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi pejabat yang mewakili Menteri.
(2) Dalam hal pelaksanaan Acara Resmi dilakukan oleh unit organisasi dan tidak dihadiri oleh Menteri, Tata Tempat ditentukan oleh pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda
