Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat dalam suatu Acara Resmi Kementerian yang dihadiri oleh pejabat di luar Kementerian serta tokoh masyarakat, ditentukan dengan urutan: a. Menteri; b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, anggota Dewan Perwakilan Daerah; c. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; d. Gubernur; e. pimpinan lembaga pemerintah non kementerian; f. mantan Menteri; g. Wakil Menteri; h. pejabat eselon I; i. mantan pejabat eselon I; j. Bupati/Walikota; k. pejabat eselon II; l. direksi badan usaha milik negara; m. mantan pejabat eselon II; n. pejabat eselon III; o. pejabat eselon IV; dan p. pejabat eselon V. (2) Dalam hal menghadiri Acara Resmi di luar Kementerian, maka Tata Tempat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda