Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat dalam suatu Acara Resmi Kementerian yang dihadiri oleh pejabat di luar Kementerian serta tokoh masyarakat, ditentukan dengan urutan:
a. Menteri;
b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
d. Gubernur;
e. pimpinan lembaga pemerintah non kementerian;
f. mantan Menteri;
g. Wakil Menteri;
h. pejabat eselon I;
i. mantan pejabat eselon I;
j. Bupati/Walikota;
k. pejabat eselon II;
l. direksi badan usaha milik negara;
m. mantan pejabat eselon II;
n. pejabat eselon III;
o. pejabat eselon IV; dan
p. pejabat eselon V.
(2) Dalam hal menghadiri Acara Resmi di luar Kementerian, maka Tata Tempat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
