Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat dalam Acara Resmi Kementerian ditentukan dengan urutan: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Sekretaris Jenderal; d. Inspektur Jenderal; e. Direktur Jenderal Perhubungan Darat; f. Direktur Jenderal Perhubungan Laut; g. Direktur Jenderal Perhubungan Udara; h. Direktur Jenderal Perkeretaapian; i. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; j. Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Perhubungan; k. Staf Ahli Kementerian; l. Staf Khusus Menteri; m. pejabat eselon II; n. pejabat eselon III; o. pejabat eselon IV; dan p. pejabat eselon V. (2) Dalam hal pelaksanaan acara tertentu, pihak penyelenggara sesuai substansi acara mendapatkan tempat yang diutamakan dari urutan yang seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pelaksanaan Acara Resmi dilakukan oleh unit pelaksana teknis, Tata Tempat berpedoman pada urutan sebagaimana dimaksud 2012 No.530 8 pada ayat (1) dan/atau disesuaikan dengan urutan jabatan di masing- masing unit pelaksana teknis bersangkutan.
Koreksi Anda