Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Keprotokolan Kementerian dilaksanakan pada Acara Resmi Menteri, pimpinan unit organisasi, dan pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upacara bendera;
b. upacara bukan upacara bendera;
c. rapat;
d. kunjungan kerja;
e. kunjungan tamu;
f. jamuan resmi; dan
g. pemberian ucapan.
(3) Penyelenggaraan Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan aturan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
(4) Dalam hal Acara Resmi yang diselenggarakan unit organisasi, unit pelaksana teknis, instansi dan/atau organisasi lain melibatkan Menteri, harus berkoordinasi dengan Protokol Kementerian.
(5) Protokol Kementerian dapat memberikan masukan, saran, atau usulan terhadap Acara Resmi di masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda
