Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Keprotokolan Kementerian meliputi:
a. Sekretariat Jenderal, sebagai koordinator kegiatan Keprotokolan di lingkungan Kementerian;
b. Keprotokolan di unit organisasi dilaksanakan oleh:
1. Biro Umum Sekretariat Jenderal;
2. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
3. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
4. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
5. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
6. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
7. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
8. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
c. Keprotokolan di unit pelaksana teknis dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani bidang Keprotokolan.
(2) Pelaksana Keprotokolan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Keprotokolan.
(3) Petugas Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda pengenal.
(4) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dan dikukuhkan oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) seperti contoh 1a, 1b, dan 1c Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
