Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian tujuan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pembinaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, sosialisasi, pelatihan, monitoring, dan evaluasi. (2) Pembinaan Keprotokolan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal. (3) Pembinaan Keprotokolan pada masing-masing unit organisasi di unit kerja Kementerian dilakukan oleh Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. 2012 No.530 6
Koreksi Anda