Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Keprotokolan Kementerian bertujuan untuk:
a. memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat; dan
b. memberikan pedoman penyelenggaraan agar acara berjalan lancar, aman, tertib, rapi, dan teratur serta khidmat sesuai ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional, dan disertai kelengkapan dan perlengkapan yang memadai.
Koreksi Anda
