Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keprotokolan Kementerian dilaksanakan atas asas:
a. kebangsaan, dimaksudkan bahwa Keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa INDONESIA yang pluralistik atau kebhinnekaan dengan tetap menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. etika dan moral, dimaksudkan bahwa penyelenggaran Keprotokolan mewujudkan etika dan moral Pejabat Pemerintahan beserta aparaturnya dan tokoh masyarakat sesuai hak Protokol yang diberikan padanya dalam bernegara dan berbangsa dengan mengutamakan kepentingan masyarakat umum;
c. manfaat, dimaksudkan bahwa penyelenggaraan Keprotokolan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan seluruh unsur yang terlibat dalam pembangunan nasional dan masyarakat;
d. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dimaksudkan bahwa Keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara;
e. ketertiban dan kepastian hukum, dimaksudkan bahwa Keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum;
f. timbal balik, dimaksudkan penyelengaraan Keprotokolan mempunyai hak timbal balik atau balas jasa terhadap Keprotokolan dari kementerian, instansi dan/atau organisasi, serta negara lain.
Koreksi Anda
