Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 2. Protokol adalah pengaturan yang berisi norma-norma atau kebiasaan yang dianut dan/atau diyakini dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi dan/atau seseorang yang melakukan kegiatan Keprotokolan. 3. Protokol Kementerian adalah pelaksana Keprotokolan pada unit Sekretariat Jenderal dan sebagai koordinator Keprotokolan di lingkungan Kementerian. 4. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta Pejabat Negara dan undangan lain. 5. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain. 6. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. 7. Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 8. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah INDONESIA Raya. 9. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 10. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 11. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 2012 No.530 4 12. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan pejabat negara secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG. 13. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 14. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara INDONESIA. 15. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan. 16. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. 17. Jabatan Fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 18. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 19. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan. 20. Pegawai adalah pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan. 21. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi. 22. Prasasti adalah dokumen tertulis yang dipahat di atas batu atau plat untuk mengabadikan suatu kegiatan peresmian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id