Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan atau pengisian Lintas Penyeberangan yang membutuhkan penambahan atau penempatan kapal dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. jumlah trip per hari dan jumlah kapal yang diizinkan melayani lintas yang ditetapkan;
b. jumlah kapasitas kapal rata-rata tersedia;
c. jumlah kapasitas kapal rata-rata terpakai;
d. faktor muat;
e. fasilitas prasarana pelabuhan yang tersedia dan/atau;
f. tingkat kemampuan pelayanan alur.
(2) Penambahan atau penempatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan:
a. Direktur Jenderal, untuk lintas antarnegara dan lintas antarprovinsi;
b. Gubernur, untuk lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi;
atau
c. Bupati/Walikota, untuk lintas dalam kabupaten/kota.
Koreksi Anda
