Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan tarif dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id