Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus disosialisasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tarif diundangkan.
Koreksi Anda