Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk angkutan lintas penyeberangan antarnegara dan/atau antar provinsi;
b. Gubernur, untuk angkutan lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk angkutan lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota;
Koreksi Anda
