Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk angkutan lintas penyeberangan antarnegara dan/atau antar provinsi; b. Gubernur, untuk angkutan lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau c. Bupati/Walikota, untuk angkutan lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota;
Koreksi Anda