Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), formula perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (2) Tarif angkutan penumpang kelas non-ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan tarif dasar, jarak dan pelayanan tambahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id