Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), formula perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2) Tarif angkutan penumpang kelas non-ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan tarif dasar, jarak dan pelayanan tambahan.
Koreksi Anda
