Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diberikan subsidi.
(2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan Angkutan Penyeberangan atas dasar penugasan oleh Pemerintah/pemerintah daerah yang sebagian biaya atau sepenuhnya dibebankan pada anggaran pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Koreksi Anda
