Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan Angkutan Penyeberangan.
(2) Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria:
a. belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur;
b. secara komersial belum menguntungkan;
c. tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih rendah;
d. dilayani oleh perusahaan angkutan yang memiliki surat izin usaha angkutan penyeberangan dan surat persetujuan pengoperasian kapal; dan
e. faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60% (enam puluh per seratus) per tahun.
Koreksi Anda
