Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan Penyeberangan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota. (2) Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayanan perintis dan penugasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id