Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengoperasian kapal untuk pelayanan Angkutan Penyeberangan, awak kapal yang bertugas harus: a. memiliki sertifikat kompetensi; b. memakai pakaian seragam yang dilengkapi dengan identitas perusahaan; c. memakai kartu tanda pengenal awak kapal; d. tidak mengkonsumsi/menggunakan minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat lain yang dapat mempengaruhi pelayanan dan keselamatan pelayaran; dan e. mematuhi waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda