Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Dalam pengoperasian kapal untuk pelayanan Angkutan Penyeberangan, awak kapal yang bertugas harus:
a. memiliki sertifikat kompetensi;
b. memakai pakaian seragam yang dilengkapi dengan identitas perusahaan;
c. memakai kartu tanda pengenal awak kapal;
d. tidak mengkonsumsi/menggunakan minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat lain yang dapat mempengaruhi pelayanan dan keselamatan pelayaran; dan
e. mematuhi waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
