Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
