Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id