Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
