Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Angkutan Penyeberangan yang telah memiliki izin usaha dan/atau Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat terus melakukan kegiatan sampai dengan berakhirnya masa berlaku persetujuan pengoperasian tersebut.
Koreksi Anda
