Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Angkutan Penyeberangan paling sedikit memuat: a. perusahaan angkutan penyeberangan; b. kegiatan operasional angkutan penyeberangan; c. armada dan kapasitas ruang kapal nasional; d. jaringan trayek angkutan penyeberangan; e. volume muatan berdasarkan jenis muatan dan pangsa muatan kapal nasional; f. pergerakan operasional kapal berdasarkan jenis muatan; g. usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan penyeberangan; h. tarif angkutan penyeberangan; i. sumber daya manusia di bidang angkutan penyeberangan; j. peraturan perundang-undangan di bidang angkutan penyeberangan; dan k. pelayanan publik di bidang angkutan penyeberangan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam sistem informasi manajemen Angkutan Penyeberangan termasuk Informasi Muatan dan Ruang Kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id