Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Angkutan Penyeberangan menyampaikan laporan kinerja usaha secara berkala, sekali dalam 1 (satu) tahun kepada:
a. pemberi izin usaha sesuai dengan domisili perusahaan; dan
b. pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
(2) Laporan kinerja usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lintasan yang dilayani;
b. nama perusahaan/pengusaha;
c. nama dan data kapal;
d. data produksi, yang meliputi :
1) jumlah hari operasi;
2) jumlah trip yang dilayani per kapal;
3) jumlah naik dan turun penumpang per kapal;
4) jumlah naik dan turun kendaraan beserta muatannya per kapal; dan 5) load factor muatan penumpang dan kendaraan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi izin usaha dan pemberi Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan melakukan evaluasi.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan klarifikasi dan/atau tindak lanjut, dapat dilakukan survei lapangan.
(5) Bentuk laporan kinerja usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam contoh 8 Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
