Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi Angkutan Penyeberangan merupakan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan data kinerja usaha dan kinerja operasional perusahaan angkutan penyeberangan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan dan pengembangan angkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id