Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Sistem informasi Angkutan Penyeberangan merupakan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan data kinerja usaha dan kinerja operasional perusahaan angkutan penyeberangan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan dan pengembangan angkutan.
Koreksi Anda
