Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Izin usaha dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; dan/atau
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
