Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan, dalam hal perusahaan yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; dan/atau c. melakukan tindakan yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda