Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemegang persetujuan pengoperasian kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke-3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan pengoperasian kapal. (3) Pembekuan persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Persetujuan pengoperasian kapal dicabut apabila pemegang persetujuan pengoperasian kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id