Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menugaskan perusahaan Angkutan Penyeberangan dan/atau meminta bantuan potensi lain untuk melayani Lintas Penyeberangan dalam keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. kerusuhan;
c. huru hara; dan
d. kepentingan umum yang mendesak
(3) Potensi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kapal Tentara Nasional INDONESIA;
b. kapal Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. kapal angkutan laut; dan
d. kapal Search and Rescue (SAR).
Koreksi Anda
