Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal perusahaan Angkutan Penyeberangan tidak dapat melayani sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf i, harus melaporkan secara tertulis beserta alasannya kepada Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan setempat.
Koreksi Anda
