Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penumpang dan kendaraan beserta muatannya wajib diberi karcis sebagai tanda bukti atas pembayaran biaya angkutan.
(2) Penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang telah diberikan karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam karcisnya.
Koreksi Anda
