Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan kendaraan beserta muatannya wajib mempertimbangkan kemampuan atau daya dukung kapal dan fasilitas pelabuhan penyeberangan.
(2) Pengangkutan kendaraan beserta muatannya yang bersifat khusus terkait dengan prosedur dan tata cara pengangkutan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
