Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Angkutan Penyeberangan yang telah memperoleh persetujuan pengoperasian wajib:
a. mengoperasikan kapal sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan persetujuan pengoperasian yang dimiliki;
b. mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal;
c. mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
d. mengasuransikan kapal, penumpang, dan kendaraan beserta muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan dan/atau domisili perusahaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
f. mentaati ketentuan wajib angkut kiriman pos universal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya, seperti contoh 7 Lampiran Peraturan ini;
h. melaporkan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan apabila akan melakukan perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal;
i. mengoperasikan kapal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan;
j. memelihara kebersihan dan kenyamanan kapal yang dioperasikan;
k. memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; dan
l. mempekerjakan awak kapal yang dilengkapi dengan pakaian seragam dan menggunakan tanda pengenal perusahaan.
Koreksi Anda
