Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Bentuk permohonan, penolakan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana tercantum dalam contoh 4, contoh 5, dan contoh 6 Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
