Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk permohonan, penolakan dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana tercantum dalam contoh 4, contoh 5, dan contoh 6 Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id