Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian aspek teknis dan aspek hukum atas persyaratan permohonan persetujuan pengoperasian kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menolak dan mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (3) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali dengan permohonan baru, setelah pemohon melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan. (5) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda