Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Angkutan Penyeberangan yang mengajukan permohonan Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, diberikan persetujuan prinsip pengadaan kapal Angkutan Penyeberangan. (2) Persetujuan prinsip pengadaan kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun. (3) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perusahaan Angkutan Penyeberangan tidak mengadakan kapal yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan, maka persetujuan prinsip pengadaan kapal Angkutan Penyeberangan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Pasal.id