Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda