Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
