Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengoperasikan kapal pada lintas yang telah ditetapkan, wajib memiliki Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan.
(2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. surat izin usaha angkutan penyeberangan;
b. persetujuan prinsip pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal;
c. surat dan dokumen kapal yang akan dioperasikan yang membuktikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal;
d. lintas yang dilayani;
e. spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan;
f. bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta); dan
g. proposal bisnis, yang paling sedikit memuat:
1) potensi jumlah permintaan angkutan (demand) dan target yang akan diraih sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan;
2) manajemen sumber daya manusia;
3) manajemen pengoperasian kapal.
(3) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. Gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam kabupaten/kota.
Koreksi Anda
