Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk permohonan izin usaha angkutan, bentuk penolakan permohonan izin usaha angkutan, dan bentuk izin usaha angkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 1, contoh 2, dan contoh 3 Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda