Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Bentuk permohonan izin usaha angkutan, bentuk penolakan permohonan izin usaha angkutan, dan bentuk izin usaha angkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 1, contoh 2, dan contoh 3 Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
