Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Teks Saat Ini
Izin Usaha Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan tidak berlaku apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sejak izin dikeluarkan, tidak melakukan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
