Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada: a. Gubernur, untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Bupati/Walikota, sesuai dengan domisili badan usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi. (6) Berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) telah terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Izin Usaha Angkutan Penyeberangan.
Koreksi Anda